· Pengertian
Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.
Selain pengertian otonomi
daerah
sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi
daerah secara harafiah.Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos
berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas
sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi
daerah.Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang
disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang
diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
·
Pengertian
Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak
dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
·
Pengertian
Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
·
Pengertian
Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
·
Pengertian
otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
·
Pengertian
otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat
substansial mengenai fungsi yang berbeda”
·
Pengertian
otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang
dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif
sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki
oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
·
Pengertian
otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk
mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”